AdvokatCerai.Id – Tips Memilih Pengacara Perceraian. Ini yang perlu diketahui sebelum memilih pengacara perceraian. Memutuskan untuk memilih pengacara perceraian untuk mengurus perceraian anda merupakan hal yang tepat untuk dilakukan agar dapat memudahkan dan melancarkan proses perceraian apalagi jika anda adalah orang yang sibuk sehingga tidak mempunyai banyak waktu dalam mengurus permasalahan perceraian tersebut
Tentunya pengacara dapat menjadi penengah dalam permasalahan keluarga anda dan juga mempunyai keahlian dari mulai membuat surat gugatan, hal yang dicantumkan dalam gugatan sehingga argumentasi yang dicantumkan dapat diterima oleh pengadilan agar sesuai dengan keinginan anda.
Disini kami akan membantu memberikan tips memilih pengacara perceraian yang tepat sebelum menggunakan jasa pengacara perceraian. Sebelum memilih pengacara jangan sampai anda memilih pengacara yang bahkan tidak dapat mewakili anda dengan sepenuh hati.
Tips Memilih Pengacara Perceraian
Memiliki Lisensi Pengacara.
Seorang pengacara profesional mengantongi lisensi resmi sebelum memulai tugasnya sebagai pengacara. Lisensi ini dikeluarkan oleh organisasi advokat yang telah diakui oleh ketentuan perundang-undangan.
Jadi pastikan Anda memilih pengacara yang memiliki lisensi pengacara agar proses persidangan anda berjalan dengan baik tanpa ada masalah apapun dan memastikan bahwa pengacara anda memiliki izin resmi dalam menghadapi kasus anda.
Spesialisasi Pengacara Perceraian
Tentunya bidang yang ditekuni oleh pengacara tersebut harus memiliki sepesialiasi menangani perkara-perkara hukum seputar hukum keluarga seperti salahsatunya menangani perkara perceraian agar dalam mengurus perceraian tersebut tepat sesuai dengan keinginan anda.
Profesional, Amanah Dan Punya Waktu
Pengacara adalah orang kepercayaan kita dalam menyelesaikan permasalahan tentunya yang diinginkan oleh kita terbuka dalam memberikan informasi yang klien perlukan. Serta memiliki waktu untuk anda kapanpun anda perlukan dalam hal menyelesaikan permasalahan anda. Bayangkan jika pengacara tersebut tidak punya waktu untuk anda bagaimana mau menyelesaian kasus dengan baik.
Biaya Jasa Yang Wajar
Biaya pengacara perceraian tentunya relatif dikembalikan kepada pengacara atau dengan kata lain sesuai dengan kesepakatan antara pengacara dengan anda, karena tidak ada aturan yang menyebutkan tarif dalam mengurus perkara perceraian. Maka carilah pengacara yang tidak terlalu terkenal agar biaya yang dikeluarkan masih dalam jangkauan kita.
Namun itu semua dikembalikan kepada anda yang ingin mengurus perceraian dan memilih pengacara yang tepat sesuai keinginan anda. Itulah penjelasan dari kami mengenai tips memilih pengacara perceraian. Jika masih memilikii pertanyaan maka dapat berkonsultasi dengan kami.
Mekanisme Cepat Mengajukan Perceraian Di Pengadilan
Mekanisme Cepat Mengajukan Perceraian Di Pengadilan. Perceraian adalah berakhirnya suatu hubungan pasangan suami istri dengan melakukan gugatan cerai ke pengadilan. Suami ataupun istri dapat mengajukan gugatan cerai mereka ke pengadilan agama. Jika gugatan sudah ditangani oleh pengadilan, untuk mencapai ketuk palu cerai membutuhkan tahapan tahapan untuk mencapainya. Tahapan dari perceraian antara lain menghadirkan saksi, dan jika alasan diterima oleh pengadilan maka pengadilan akan mengabulkan gugatan cerai.
Masalah perceraian telah diatur di dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Gugatan akan dilakukan oleh pengadilan jika kedua belah pihak telah menandatangani surat perceraian. Gugatan cerai juga akan dilakukan jika kedua belah pihak melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan nanti di pengadilan. Nah pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara cepat mengajukan Perceraian.
Berikut Cara Cepat Mengajukan Perceraian Di Pengadilan
Menyiapkan Dokumen Persyaratan Jangan Sampai Ada Yang Terlewat
Anda harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan gugatan perceraian di pengadilan. Adapun dokumen persyaratan yang perlu diperlukan antara lain :
- Buku Nikah Asli,
- Kartu Tanda Penduduk (Fotocopy)
- Kartu Keluarga (Fotocopy)
- Akta Kelahiran Jika Memiliki Anak (Fotocopy)
- Materai,
Jika pasangan suami istri tersebut ingin menggugat masalah harta Gono gini siapkan juga berkas yang diperlukan seperti dokumen harta seperti :
- Surat Tanda Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Sertifikat Rumah atau Tanah
- Serta Harta Yang Lainnya;
Membuat Gugatan Perceraian
Jika persyaratan dokumen yang diperlukan sudah selesai maka pasangan suami atau istri membuat surat gugatan perceraian. Surat gugatan perceraian adalah surat permohonan untuk menjelaskan didalamnya mengenai alasan – alasan perceraian, mengapa perceraian terjadi serta yang lainnya. Yang pada intinya menjelaskan maksud serta tujuan diajukannya gugatan perceraian.
Mendaftarkan Gugatan Perceraian Ke Pengadilan
Selanjutnya jika suami atau istri sudah membuat surat gugatan perceraian maka tahap berikutnya mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan. Jika suami atau istri beragama islam maka diajukan ke pengadilan agama. Namun apabila suami atau istri beragama non islam maka diajukannya ke pengadilan negeri.
Menunggu Panggilan Sidang
Berikutnya setelah anda mendaftarkan gugatan perceraian maka selanjutnya anda tinggal menunggu surat panggilan dari pihak pengadilan agama atau negeri berkenaan dengan jadwal persidangan meliputi hari, tanggal persidangan perceraian akan dimulai.
Mengetahui Proses Persidangan
Tentunya anda harus mengetahui proses persidangan perceraian dari awal sampai akhir. Karena hal ini akan sangat berpengaruh kepada diputus atau tidak perceraian nanti. Saat proses perceraian sedang berlangsung, maka kedua belah pihak harus menghadiri persidangan supaya bisa mengikuti proses mediasi.
Dengan diadakannya mediasi diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatan perceraian. Namun apabila kedua belah pihak sudah bulat untuk bercerai, maka pengadilan akan melanjutkan ke tahap putusan bahwa perceraian telah terjadi setelah mediasi tidak menemukan perdamaian antara suami istri.
Alasan Perceraian Yang Sering Digunakan
Alasan Perceraian Yang Sering Digunakan. Pernikahan merupakan suatu tradisi sakral yang ada di dalam kehidupan kita. Kita harus berkomitmen dengan pasangan masing-masing dalam satu ikatan yang bernama pernikahan. Namun, tidak semua pernikahan berjalan dengan lancar dan ada juga yang harus mengalami perceraian.
Perceraian sendiri merupakan akhir dari sebuah jalinan pernikahan yang biasanya terjadi karena beberapa masalah di antara suami istri. Masalah-masalah tersebut bisa berupa kurang harmonis, terjadinya perselingkuhan, terjadinya KDRT, hingga faktor ekonomi.
Sebelum melakukan perceraian, ada beberapa persyaratan serta proses yang harus anda lakukan dan penuhi. Salah satunya alasan mengapa suami-istri melakukan perceraian di mana tidak semua alasan bisa diterima di pengadilan. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 1975, sudah dijelaskan mengenai alasan-alasan yang boleh diajukan serta diterima di pengadilan. Suami-istri harus mengetahui masalah yang terjadi di rumah tangganya dan memastikan apakah alasan tersebut bisa diterima atau tidak di pengadilan.
Berikut Beberapa Alasan Perceraian Yang Sering Digunakan Agar Gugatan Cerai Diterima Pengadilan
Perbuatan Zina, Pemabuk, Atau Penjudi
Alasan pertama yang cukup sering digunakan orang yang ingin mengajukan gugatan cerai dan alasan tersebut bisa diterima pengadilan. Biasanya salah satu mengajukan alasan perceraian karena pihak suami atau istri telah melakukan perbuatan zina dengan orang lain yang bukan pasangannya. Selain itu, alasan menjadi pemabuk atau penjudi juga menjadi salah satu alasan yang bisa diterima di pengadilan.
Terjadinya KDRT
Alasan selanjutnya cukup umum dan sering terjadi yang berimbas pada terjadinya perceraian. Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan salah satu pihak (suami atau istri) bisa menjadi alasan bercerai. Karena faktor keamananlah yang menjadikan peristiwa tersebut salah satu alasan yang paling bisa diterima di pengadilan. Namun, anda harus mempersiapkan bukti-bukti yang kuat seperti bekas luka atau saksi atas terjadinya KDRT tersebut.
Sering Terjadi Pertengkaran
Alasan perceraian terakhir hampir sama dengan 2 alasan sebelumnya yang mana alasan ini sangat sering digunakan untuk perceraian. Dalam suatu pernikahan, pertengkaran adalah hal yang wajar namun jika pertengkaran terjadi secara terus menurus hal tersebut menjadi tidak wajar. Pertengkaran yang terjadi terus menerus akan mengakibatkan rasa tidak nyaman dan timbul rasa tidak bisa melanjutkan pernikahan tersebut.
Demikian beberapa informasi dari kami mengenai alasan perceraian yang sering gunakan dalam proses perceraian. Semoga beberapa contoh alasan di atas dapat menyadarkan anda mengenai hal-hal yang bisa menyebabkan perceraian dalam rumah tangga. Jika masih memiliki pertanyaan dapat berkonsultasi dengan kami.
Hak Perempuan Setelah Perceraian
Hak Perempuan Setelah Perceraian. Perceraian adalah sebuah perpisahan yang dialami oleh 2 pihak, dimana seorang yang mengalami hal tersebut merupakan pasangan suami istri. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang membuat mereka berdua sampai berpisah.
Perpisahan banyak terjadi karena sudah tidak adanya lagi kecocokan antara pasangan. Tak hanya itu perpisahan juga bisa terjadi di akibatkan karena beberapa hal. Faktor – faktor yang bisa menyebabkan perpisahan adalah pencabulan, ekonomi, KDRT, adanya orang ketiga dan masih banyak lainnya.
Ketika sepasang suami istri telah memutuskan untuk berpisah maka banyak kewajiban yang harus dilakukan mereka. Pihak yang di haruskan untuk memenuhi kewajiban tersebut adalah seorang suami, meskipun seorang istri yang menggugat cerai.
Hak Perempuan Setelah Perceraian
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam mengatur kewajiban suami mengenai hak isteri yang dicerai karena talak (di ceraikan oleh suami) adalah meliputi :
- Mut`ah yang layak, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
- Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
- Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul; dan
- Memeberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Ketika seorang suami telah meninggalkan istri dan anaknya adalah tetap berjalannya pemberian nafkah terhadap mereka berdua. Karena hal ini sudah tercantum dalam undang – undang di negara kita. Meskipun sudah resmi bercerai maka seorang suami juga harus menaati undang – undang yang mengenai tentang hal tersebut. Seorang ayah yang telah berpisah dari anaknya maka dia harus memberikan biaya hadnanah untuk anak-anaknya.
Baca juga : Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Siri
Gugatan nafkah anak, nafkah isteri, mut’ah, nafkah iddah dapat diajukan bersama-sama dengan cerai gugat, sedangkan gugatan hadhanah dan harta bersama suami isteri sedapat mungkin diajukan terpisah dalam perkara lain”.
Cara PNS Yang Ingin Mengajukan Perceraian
Cara PNS Yang Ingin Mengajukan Perceraian. Sesuai dengan PP No. 45 Tahun 1990, bagi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik PNS di Kepolisian, TNI maupun PNS di instansi lainnya dan mempunyai keinginan untuk mengajukan gugatan perceraian atau permohonan perceraian ke Pengadilan Agama, diharuskan untuk memperoleh surat izin cerai terlebih dahulu dari atasan.
Berikut Syarat Yang Harus Dilengkapi Seorang PNS Ketika Ingin Bercerai
Syarat yang harus dilengkapi oleh seorang PNS ketika ingin bercerai adalah surat permohonan. Permohonan tersebut berupa izin bercerai dari pejabat yang bersangkutan melalui instansi atau tempat PNS tersebut bekerja. Syarat tersebut merupakan hal pertama yang harus dilakukan atau dilengkapi.
Untuk mendapatkan surat izin cerai dari atasan, anda harus mengajukan permohonan izin perceraian secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan mencantumkan alasan perceraian dengan lengkap.
Alasan-Alasan Perceraian Yang Dapat Diterima Sebagai Berikut :
- Suami atau Istri melakukan perbuatan zina, yang dibuktikan dengan : (1) Keputusan Pengadilan. (2) Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu, yang diketahui oleh Pejabat serendah-rendahnya Camat. (3) Perzinahan itu diketahui oleh (suami atau isteri) dengan tertangkap tangan. pihak yang mengetahui segera membuat laporan.
- Selanjutnya Suami atau Istri menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, yang dibuktikan dengan: (1) Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat. (2) Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah manjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan atau diperbaiki.
- Berikutnya Suami atau Istri pergi meninggalkan keluarga selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan atau Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
- Selanjutnya Suami atau Istri mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung, yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Berikutnya Suami atau Istri melakukan kekerasan, kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan salah satu pihak, yang dibuktikan dengan Visum et Repertum dari dokter Pemerintah.
- Selanjutnya Suami dan isteri terus menerus terjadi percekcokan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan atau Kepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
Pejabat yang berwenang dalam hal ini tentunya untuk memberikan izin perceraian adalah pejabat yang menjadi atasan anda. Pejabat atasan tersebut tentu akan berbeda-beda pada setiap instansinya, tergantung instansi pemerintah tempat anda bekerja. Jika anda masih memiliki pertanyaan anda bisa berkonsultasi dengan kami.
Baca juga : 3 Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak
Hormat Kami
AdvokatCerai.Id