Cara Istri Mengajukan Cerai Kepada Suami Di Pengadilan Agama

Cara Istri Mengajukan Cerai Kepada Suami Di Pengadilan Agama

AdvokatCerai.Id – Cara Istri Mengajukan Cerai Kepada Suami Di Pengadilan Agama. Perceraian dilakukan dalam hubungan rumah tangga saat kedua pasangan sudah tidak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya. Tindakan tersebut dapat berdampak buruk bagi anak karena akan menggangu psikologisnya. Oleh karena itu perceraian sebaiknya dilakukan dengan cara baik – baik agar komunikasi tetap terjalin dengan baik.

Perceraian juga harus dipikirkan dengan matang agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari setelah proses berlangsung. Mengetahui dampak buruk dapat menjadi pertimbangan baik agar menjadi solusi agar pernikahan tetap terjaga. Ketika sudah mengetahui permasalahan bisa dihadapi dan diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak. Sehingga ketika mempunyai keputusan terburuk tidak berdampak buruk terhadap anak maupun keluarganya.

Perceraian bisa dilakukan oleh Istri melalui Pengadilan Agama tempat kediaman Istri, kecuali Istri meninggalkan tempat kediaman bersama. Gugatan yang diajukan oleh Istri di Pengadilan Agama disebut Cerai Gugat. Oleh karena itu Istri (Penggugat) harus mengetahui cara mengajukan cerai kepada suami di Pengadilan Agama agar dapat diterima.

Beberapa Cara Istri Mengajukan Cerai Kepada Suami Di Pengadilan Agama

Menyiapkan Alasan

Alasan menjadi syarat pengajuan gugatan cerai kepada suami selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Agama. Beberapa alasan perceraian Istri agar diterima oleh hakim seperti suami berbuat zina, pemabok, pertengkaran yang terus menerus dan alas an lainnya yang menyebabkan kerekatan rumah tangga. Sebelumnya mempersiapkan dokumen seperti kartu identitas, buku nikah dan termasuk akte kelahiran anak karena akan diperiksa oleh hakim saat persidangan di Pengadilan Agama.

Mempersiapkan Bukti

Pengajuan perceraian dapat diterima ketika bukti kuat yang diajukan oleh Istri (Penggugat) dapat dipersiapkan sebelum ke Pengadilan Agama. Sehingga istri sebagai penggugat harus menyiapkan agar proses perceraian berjalan dengan baik. Bukti – bukti tersebut akan diberikan kepada hakim untuk diperiksa kebenaran dari dokumen tersebut. Oleh karena itu penggugat harus memahami cara istri mengajukan cerai kepada suami agar proses perceraiannya berjalan sesuai dengan harapan.

Menyiapkan Saksi

Saksi dapat memperkuat saat hakim memeriksa serta dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menerima pengajuan tersebut. Saksi akan memberikan keterangan saat persidangan berlangsung. Peran saksi menjadi poin hakim untuk melanjutkan proses perceraian serta biasanya juga dapat membela hak sebagai istri. Dengan begitu istri akan mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan dari suami.

Persyaratan Yang Harus Disiapkan Saat Hendak Mengajukan Gugatan Cerai

  1. Kartu Identitas. Tentunya Identitas ini sangat penting karena berkaitan dengan informasi mengenai data pribadi seperti KTP, SIM atau kartu identitas lainnya, yang mana pada saat melakukan mengajukan gugatan cerai akan ditanyakan oleh pihak pengadilan. Jika tidak memiliki KTP, SIM atau kartu identitas lainnya anda bisa membuat surat keterangan domisili yang disahkan oleh pejabat yang bersangkutan;
  2. Buku Nikah. Hal yang perlu disiapkan berikutnya adalah buku nikah, apabila buku nikah tidak ada, hilang atau rusak. Maka anda bisa meminta duplikat buku nikah kepada pejabat kantor urusan agama (KUA) tempat melangsungkan pernikahan;
  3. Akta Kelahiran Anak. Syarat membawa akta kelahiran anak ini khusus bagi pasangan suami istri yang telah menikah memiliki anak;
  4. Surat Kepemilikan Harta. Syarat selanjutnya adalah surat kepemilikan harta yang diperuntukan bagi yang ingin menyertakan harta gono gini dalam gugatan cerai, surat kepemilikan harta tersebut antara lain seperi buku tanda kendaraan bermotor (BKPB), sertifikat tanah, sertifikat rumah dan harta lainnya yang dimiliki;
  5. Surat Gugatan Cerai. Syarat yang terakhir ini adalah surat gugatan cerai yang mana didalamnya terdapat data para pihak, alasan terjadi perceraian, dan yang lainnya.

Tentunya dalam membuat gugatan cerai sesuai point 5 diatas dapat anda dibuat sendiri jika dirasa bisa atau meminta kepada pos bantuan hukum yang ada dipengadilan. Namun pos bantuan ini tidak semua pengadilan ada. Namun baiknya jika mempunyai dana lebih anda bisa menggunakan jasa pengacara yang sudah terbiasa dalam mengurus masalah perceraian agar keinginan anda mengajukan gugatan cerai segera teratasi.

Baca juga : Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Siri

Itulah penjelasan dari kami. Uraian di atas dapat menjadi referensi serta wawasan saat mengajukan perceraian. Jika masih mempunyai pertanyaan maka dapat berkonsultasi dengan kami.

Hormat Kami

AdvokatCerai.Id

Mengetahui Cara Mengajukan Perceraian

Mengetahui Cara Mengajukan Perceraian

AdvokatCerai.Id – Mengetahui Cara Mengajukan Perceraian. Pernikahan menjadi hal yang sangat dimimpikan bagi semua kalangan ketika usia sudah cukup umur. Setiap orang menginginkan pernikahannya menjadi utuh sampai akhir masa hidupnya sebagai pasangan Suami Istri. Permasalahan dalam rumah tangga menjadi hal yang harus diselesaikan dan pastinya mempunyai solusi terbaik.

Menyelesaikan masalah tidak harus dengan kekerasan ataupun berdampak buruk pada rumah tangga. Tetapi manusia juga mempunyai sifat berbeda dalam menyelesaikan masalahpun juga berbeda. Sifat manusia yang bisa mengendalikan amarah saat ada masalah akan berdampak baik pada rumah tangganya. Begitupun sebaliknya, ketika cara menghadapi dan menyelesaikannya dengan cara kurang tepat berdampak pada rumah tangga seperti perceraian.

Mengetahui cara mengajukan perceraian. Perceraian salah satu penyebabnya karena suami yang tidak tahan dengan sifat istrinya sehingga kata talak terucap atau sebaliknya Istri tidak tahan dengan suaminya. Suami akan menggugat sang istri dengan cara lisan dan akan disahkan oleh negara melalui sidang di Pengadilan Agama begitupun Istri hanya saja ada perbedaan mengenai mekanismenya. Oleh karena itu Suami maupun Istri harus mengetahui beberapa cara mengajukan cerai agar berjalan dengan lancar.

Berikut Ini Hal-Hal Yang Harus Persiapan Agar Cara Mengajukan Cerai Berjalan Lancar

Menyiapkan Dokumen

Persidangan akan membutuhkan informasi dari setiap orang yang mangajukan perceraian di pengadilan agar tercatat oleh negara. Dokumen seperti kartu identitas, surat permohonan cerai, akte kelahiran anak serta buku nikah suami istri. Hal ini akan mempermudah proses dalam mengurus sidang perceraian di pengadilan. Perhatikan hal – hal yang harus disiapkan agar proses perceraian berjalan dengan cepat.

Menyiapkan Saksi

Saksi akan diperlukan saat persidangan berlangsung untuk membuktikan alasan mengapa perceraian dilakukan. Hakim akan meminta saksi agar memperkuat alasan perceraian tersebut sehingga persidangan dapat berjalan lancar. Oleh karena itu saksi jangan dilewatkan agar cara mengajukan cerai kepada istri tetap berjalan dengan baik dan tetap terjalin komunikasi. Saksi dipersiapkan diawal agar tidak menjadi hambatan saat persidangan berlangsung.

Biaya Perceraian

Hal yang harus dipersiapkan selanjutnya adalah biaya. Dana harus disiapkan untuk membayar keperluan perceraian seperti administrasi, materai, redaksi sampai biaya penggilan dari pengadilan. Biaya panggilan terhitung dari radius jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan pengadilan.

Mengikuti Alur Persidangan

Tentunya ini juga jangan sampai dilewatkan, selengkap apapun dokumen yang diberikan ke pengadilan jika tidak mengikuti alur persidangan di pengadilan maka perceraian tidak akan terjadi.

Baca juga : Tips Memilih Pengacara Perceraian

Itulah penjelasan dari kami semoga menambah wawasan saat mengajukan perceraian. Jika masih memiliki pertanyaan maka dapat berkonsultasi dengan kami.

Hormat Kami

AdvokatCerai.Id

Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Dibawah Tangan

Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Dibawah Tangan

AdvokatCerai.IdCara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Dibawah Tangan. Menikah merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh seseorang yang telah mampu baik dari segi finansial hingga mental. Banyak yang mengatakan bahwa menikah siri bukan merupakan pernikahan yang sah. Tetapi hal itu berbeda dengan apa yang telah berbunyi di pasal 4 kompilasi hukum islam. Pasal tersebut mengatakan bahwa perkawinan yang dilakukan menurut hukum islam, hal itu dapat dikatakan sebagai pernikahan yang sah.

Dalam Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, pada pasal 1 disebutkan bahwa “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah”. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka dapat diajukan Itsbat Nikahnya ke Pengadilan Agama.

Bagaimana jika belum mengajukan Itsbat nikah ke Pengadilan Agama namun ingin mengajukan perceraian. Maka langkah yang dapat dilakukan adalah harus mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama.

Pengertian Itsbat Cerai

Itsbat Cerai adalah proses permohonan pengesahan pernikahan atau perkawinan (nikah siri) sekaligus menceraikan salah-satu pihak yang berkepentingan, baik itu pihak istri ataupun pihak suami.

Untuk seseorang yang ingin bercerai akan tetapi pernikahan atau perkawinannya tidak tercatat, harus melengkapi beberapa syarat yang telah ditentukan. Syarat tersebut harus dilengkapi tanpa terkecuali. Dan jika anda ingin bercerai dengan istri dari pernikahan siri, juga harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Tetapi jika ada salah satu pihak tidak setuju dengan perceraian tersebut, maka dapat mengajukan Itsbat Cerai dengan cara yang benar.

Adapun Persyaratannya Sebagai Berikut :

  1. Kartu Identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Surat Pengantar dari KUA (Kantor Urusan Agama) yang menerangkan bahwa pernikahan tidak tercatat di wilayah tersebut.
  4. Surat Gugatan atau Permohonan Isbat Cerai

Baca juga : Tips Memilih Pengacara Perceraian

Itulah penjelasan dari AdvokatCerai.Id mengenai cara mengajukan cerai bagi yang menikah dibawah tangan. Semua itu harus dilengkapi dengan benar agar perceraian dapat dilakukan dengan aman dan lancar. Jika masih mempunyai pertanyaan maka dapat berkonsultasi dengan kami.

Hormat Kami

AdvokatCerai.Id

Cara PNS Yang Ingin Mengajukan Perceraian

Cara PNS Yang Ingin Mengajukan Perceraian

AdvokatCerai.Id – Cara PNS Yang Ingin Mengajukan Perceraian. Sesuai dengan PP No. 45 Tahun 1990, bagi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik PNS di Kepolisian, TNI maupun PNS di instansi lainnya dan mempunyai keinginan untuk mengajukan gugatan perceraian atau permohonan perceraian ke Pengadilan Agama, diharuskan untuk memperoleh surat izin cerai terlebih dahulu dari atasan.

Berikut Syarat Yang Harus Dilengkapi Seorang PNS Ketika Ingin Bercerai

Syarat yang harus dilengkapi oleh seorang PNS ketika ingin bercerai adalah surat permohonan. Permohonan tersebut berupa izin bercerai dari pejabat yang bersangkutan melalui instansi atau tempat PNS tersebut bekerja. Syarat tersebut merupakan hal pertama yang harus dilakukan atau dilengkapi.

Untuk mendapatkan surat izin cerai dari atasan, anda harus mengajukan permohonan izin perceraian secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan mencantumkan alasan perceraian dengan lengkap. Mengenai alasan-alasan perceraian yang dapat diterima dan digunakan untuk mengajukan permohonan perceraian kepada atasan yang berwenang adalah sebagai berikut :

  1. Suami atau Istri melakukan perbuatan zina, yang dibuktikan dengan : (1) Keputusan Pengadilan. (2) Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu, yang diketahui oleh Pejabat serendah-rendahnya Camat. (3) Perzinahan itu diketahui oleh (suami atau isteri) dengan tertangkap tangan. pihak yang mengetahui segera membuat laporan.
  2. Suami atau Istri menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, yang dibuktikan dengan: (1) Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat. (2) Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah manjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan atau diperbaiki.
  3. Suami atau Istri pergi meninggalkan keluarga selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan atau Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
  4. Suami atau Istri mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung, yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Suami atau Istri melakukan kekerasan, kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan salah satu pihak, yang dibuktikan dengan Visum et Repertum dari dokter Pemerintah.
  6. Suami dan isteri terus menerus terjadi percekcokan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan atau Kepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.

Pejabat yang berwenang dalam hal ini tentunya untuk memberikan izin perceraian adalah pejabat yang menjadi atasan anda. Pejabat atasan tersebut tentu akan berbeda-beda pada setiap instansinya, tergantung instansi pemerintah tempat anda bekerja.

Baca juga : 3 Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak

Itulah penjelasan dari kami mengenai cara PNS yang ingin mengajukan perceraian. Jika masih mempunyai pertanyaan maka dapat berkonsultasi dengan kami.

Hormat Kami

AdvokatCerai.Id

Langkah Cepat Mengajukan Perceraian Ke Pengadilan

Langkah Cepat Mengajukan Perceraian Ke Pengadilan

AdvokatCerai.Id – Langkah Cepat Mengajukan Perceraian Ke Pengadilan. Kami memberikan informasi mengenai langkah cepat mengajukan perceraian ke pengadilan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Tahukah Anda fakta terkini bahwa di kalangan masyarakat ternyata belum banyak diketahui langkah mengajukan perceraian ke pengadilan. Perlu anda ketahui pula dalam kehidupan rumah tangga terkadang tidak selalu berjalan mulus. Jadi mungkin saja timbul upaya perceraian sebagai jawaban akhir bagi kedua belah pihak. Berikut prosedur yang akan Anda hadapi apabila hendak mengajukan gugatan cerai sesuai aturan.

Membuat Surat Gugatan Cerai

Cara membuat surat cerai sendiri bisa dilakukan oleh siapa saja karena tidak begitu sulit dan panjang. Sesuai dengan UU Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 pasal 67(a), gugatan cerai harus ditulis dengan nama yang jelas atas kedua pihak.

Selain nama, harus ada identitas lengkap yang bertuliskan tentang agama, pekerjaan dan kewarganegaraan. Anda juga perlu membubuhkan alasan perceraian tersebut didalam gugatan yang dinamakan dengan posita. sehingga mengajukan perceraian terhadap pasangan anda berjalan dengan lancar.

Untuk bagian petitum alias tuntutan hukum, harus sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1989 pasal 77 dan 78. Bunyi dari kedua pasal tersebut digunakan untuk mengajukan gugatan provisional yang menentukan ketentuan setelah bercerai.

Syarat Administrasi Mengajukan Gugatan Cerai

Tentunya ada syarat administrasi yang harus Anda penuhi sebagai penggugat ke pengadilan agama. Daftar syaratnya antara lain surat nikah asli, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat gugatan cerai, dan panjar biaya perceraian.

Syarat umum administrasi tentunya sangat mudah dipenuhi oleh pihak penggugat sebagai dasar pengajuan perceraian. Akan tetapi, masih ada syarat khusus yang juga perlu dipenuhi apabila ada kondisi tertentu sesuai ketentuan pengadilan agama.

Beberapa syarat khususnya antara lain surat keterangan tidak mampu, surat izin perceraian untuk PNS, duplikat akta nikah, akta kelahiran anak, dan surat kuasa insidentil. Sebagai info tambahan, tidak harus selalu suami gugat cerai istri saja namun bisa berlaku sebaliknya.

Apabila semua syarat sudah dilengkapi, silahkan ke pengadilan agama untuk segera didaftarkan ke proses persidangan perceraian. Nanti anda akan diberitahukan segala tata cara dalam menjalani proses persidangan yang dijadwalkan.

Baca Juga : Cara Mengajukan Cerai Tanpa Buku Nikah

Jangan lupa untuk membawa saksi untuk memberikan alasan pendukung yang jelas saat proses persidangan tersebut. Dengan begitu anda sudah siap untuk menjalani segala langkah mengajukan perceraian ke pengadilan.

Itulah penjelasan dari kami mengenai cara cepat mengajukan perceraian ke pengadilan. Jika masih memiliki pertanyaan maka dapat berkonsultasi dengan kami.

Hormat Kami

AdvokatCerai.Id

3 Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak

3 Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak

AdvokatCerai.Id – 3 Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak. Berikut cara yang dapat dilakukan untuk bisa memperoleh hak asuh anak setelah Anda bercerai dengan pasangan. Pastikan Anda mengetahuinya.

Selain pembagian harta benda, buntut dari perceraian adalah masa depan anak. Disinilah pentingnya untuk diketahui cara mendapatkan hak asuh anak. Karena tidak selamanya anak harus ikut ibu. Pada kasus-kasus tertentu, ayah dapat dinyatakan lebih berhak dalam mengasuh anak.

Merujuk pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), hak asuh anak balita dalam perceraian tepatnya jika anak masih berumur kurang dari 12 tahun maka menjadi hak ibu. Namun jika anak berumur lebih dari 12 tahun, maka anak diberi kebebasan untuk memilih.

Hanya saja, pasal tersebut menjadi tidak berlaku jika ibu memiliki sifat dan perilaku yang tidak baik serta oleh hakim dinyatakan tidak cakap dalam merawat dan mendidik anak.

Dengan merujuk pada undang-undang tersebut maka terbuka kesempatan bagi ayah maupun ibu untuk bisa memperoleh hak asuh anak. Cara memperoleh hak asuh anak tersebut akan memiliki kesempatan lebih besar jika memperhatikan 3 hal berikut ini.

Kenali Diri Anda

Mengenali sisi positif dan negatif pada diri Anda selaku orang tua perlu dilakukan sebagai salah satu cara dalam melakukan pendekatan pada proses persidangan. Karena  bagaimanapun juga hakim nantinya akan menanyakan segala sesuatu tentang diri Anda terkait pola asuh anak. Pasangan Anda juga akan mendapatkan pertanyaan yang sama.

Untuk itu, catat dan ingat, apa sisi positif yang Anda miliki selaku orang tua, dan apa pula sisi negatif pada diri Anda. Jika Anda menemukan sisi negatif pada diri Anda, pikirkan cara untuk mengantisipasi sisi negatif tersebut, kelak jika Anda memperoleh hak asuh anak. Karena hal tersebut nantinya akan ditanyakan dalam persidangan.

Siapkan Dokumen

Persyaratan dokumen pengajuan hak asuh anak :

  1. Mempunyai Akte Kelahiran
  2. Harus Pernah Mengasuh Selama 6 Bulan
  3. Melampirkan Kartu Keluarga, KTP Suami Istri Asli, KTP pemohon (Suami Istri)
  4. SKCK Dari Kepolisian Setempat
  5. Melampirkan Surat Keterangan Sehat.

Siapkan Saksi

Cara memenangkan hak asuh anak juga dapat dilakukan dengan memberikan informasi dan dokumentasi tentang hubungan Anda dengan anak. Tapi ingat, jangan coba-coba membuat informasi dan dokumentasi palsu.

Bila perlu, siapkan saksi-saksi, baik teman, saudara atau keluarga yang dapat menyampaikan sisi positif tentang eratnya hubungan Anda dengan anak.

Jika hendak menggunakan jasa pengacara maka pilihlah yang memiliki keahlian khusus dalam bidang perceraian menjadi solusi yang tidak kalah penting dalam memperoleh hak asuh anak. Untuk itu jangan terlalu dipikirkan biaya pengacara hak asuh anak. Selama biaya tersebut masih dalam batas wajar, lebih baik memilih pengacara handal, karena kesempatan untuk mendapatkan hak asuh anak menjadi lebih besar.

Baca Juga : Langkah Mengajukan Perceraian Ke Pengadilan

Demikian 3 cara mendapatkan hak asuh anak dari AdvokatCerai.Id yang dapat dilakukan jika Anda tengah dalam proses perceraian dan berharap dapat tetap berkumpul dengan buah hati. Jika masih mempunyai pertanyaan maka dapat berkonsultasi dengan kami.

Hormat Kami

AdvokatCerai.Id

Langkah Mengajukan Peceraian Ke Pengadilan

Langkah Mengajukan Perceraian Ke Pengadilan

AdvokatCerai.IdLangkah Mengajukan Perceraian Ke Pengadilan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan bahwa perkawinan dapat putus karena :

  1. Kematian;
  2. Perceraian, dan;
  3. Atas keputusan pengadilan.

Selain itu, Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.

Mengingat perkara perceraian ditangani oleh pengadilan, untuk mencapai keputusan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, juga ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut :

  1. Harus melalui tahap mediasi;
  2. menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan;
  3. Jika alasan untuk pisah diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh yang mengajukan perceraian tersebut.

Baca juga : Tips Memilih Pengacara Perceraian

Mengenai Perceraian sudah diatur dalam Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Proses perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah bersepakat untuk bercerai karena rumah tangga yang diarungi tidak bisa dilanjutkan kembali. Stelah itu harus melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan oleh pengadilan. Oleh karenanya langkah mengajukan perceraian ke pengadilan sebagai berikut :

Menyiapkan Dokumen

  1. Surat nikah asli
  2. Menyiapkan Fotokopi surat nikah sebanyak 2 lembar
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat sebanyak 2 lembar
  4. Membawa Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar
  5. Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak) sebanyak 2 lembar
  6. Meterai sebanyak 2 lembar
  7. Membuat Surat Gugatan Perceraian

Diatas adalah persyaratan yang harus anda perhatikan dan juga dilengkapi semua, Oh ya dalam membuat surat gugatan agar sesuai dengan masalah yang dialami serta keinginan yang diajukan oleh pihak yang disebut penggugat. Surat gugatan perceraian harus mencantumkan alasan menggugat cerai.

Alasan gugatan perceraian harus dapat diterima pengadilan loh, contohnya seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alas an alasan lainnya.

Mendaftarkan Gugatan Perceraian

Apabila kelengkapan dokumen dirasa sudah lengkap, maka selanjutnya dengan dokumen yang sudah dipersiapan diatas anda segara mendaftarkan gugatan perceraian tersebut ke pengadilan. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat.

Membayar Panjar Biaya Perceraian Dan Menunggu Panggilan Sidang

Mengenai biaya selama masa persidangan perceraian wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai yang disebut Penggugat. Biaya-biaya tersebut, antara lain dari mulai dari, biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses, biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang.

Biaya yang dikeluarkan selama proses persidangan perceraian bergantung juga kepada tempat kediaman Tergugat, apabila jauh apalagi diluar kota tentunya biaya akan berbeda.

Baca juga : Tips Memilih Pengacara Perceraian

Setelah semua tahap dilalui dari mulai menyiapkan dokumen sampai mendaftaran gugatan perceraian ke pengadilan serta sudah dibayar, maka nanti pihak yang mengajukan (penggugat) dan yang diajukan (tergugat) akan mendapatkan surat panggilan untuk menghadiri sidang dari pengadilan.

Mengetahui Mekanisme Persidangan

  1. Upaya perdamaian;
  2. Pembacaan surat gugatan cerai pernggugat;
  3. Jawaban tergugat;
  4. Replik penggugat;
  5. Duplik tergugat;
  6. Pembuktian;
  7. Kesimpulan para pihak;
  8. Musyawarah majelis hakim;
  9. Putusan hakim;

Kami informasikan selengkap apapun dokumen perceraian yang anda daftarkan ke pengadilan, tetap tidak akan berguna jika anda tidak mengikuti prosedur perceraian atau instruksi dari pengadilan dengan baik dan benar.

Oleh karenanya, kami berpesan agar mengikuti seluruh instruksi pengadilan dan selalu memenuhi panggilan sidang dari pengadilan, apalagi jika anda posisinya sebagai yang mengajukan perceraian (penggugat).

Jika mengalami kesulitan kami terbuka untuk anda, anda dapat berkonsultasi dengan kami atau bisa menggunakan jasa pengacara yang memang mempunyai kemampuan dalam spesialisasi perceraian serta mempunyai lisensi nasional.

Namun semuanya dikembalikan kepada anda yang berkepentingan dalam hal ini sebagai pihak yang berperkara, apakah merasa mampu dalam mengurus perceraian tanpa didampingi oleh pengacara serta harus difikirkan apakah hasilnya akan optimal jika mengurus secara pribadi atau membutuhkan pengacara yang dirasa handal untuk menyelesaikan masalah.

Hormat Kami

AdvokatCerai.Id

Tips Memilih Pengacara Perceraian

Tips Memilih Pengacara Perceraian

AdvokatCerai.Id Tips Memilih Pengacara Perceraian. Ini yang perlu diketahui sebelum memilih pengacara perceraian. Memutuskan untuk memilih pengacara perceraian untuk mengurus perceraian anda merupakan hal yang tepat untuk dilakukan agar dapat memudahkan dan melancarkan proses perceraian apalagi jika anda adalah orang yang sibuk sehingga tidak mempunyai banyak waktu dalam mengurus permasalahan perceraian tersebut

Tentunya pengacara dapat menjadi penengah dalam permasalahan keluarga anda dan juga mempunyai keahlian dari mulai membuat surat gugatan, hal yang dicantumkan dalam gugatan sehingga argumentasi yang dicantumkan dapat diterima oleh pengadilan agar sesuai dengan keinginan anda.

Disini kami akan membantu memberikan tips memilih pengacara perceraian yang tepat sebelum menggunakan jasa pengacara perceraian. Sebelum memilih pengacara jangan sampai anda memilih pengacara yang bahkan tidak dapat mewakili anda dengan sepenuh hati.

Tips Memilih Pengacara Perceraian

Memiliki Lisensi Pengacara.

Seorang pengacara profesional mengantongi lisensi resmi sebelum memulai tugasnya sebagai pengacara. Lisensi ini dikeluarkan oleh organisasi advokat yang telah diakui oleh ketentuan perundang-undangan.

Jadi pastikan Anda memilih pengacara yang memiliki lisensi pengacara agar proses persidangan anda berjalan dengan baik tanpa ada masalah apapun dan memastikan bahwa pengacara anda memiliki izin resmi dalam menghadapi kasus anda.

Spesialisasi Pengacara Perceraian

Tentunya bidang yang ditekuni oleh pengacara tersebut harus memiliki sepesialiasi menangani perkara-perkara hukum seputar hukum keluarga seperti salahsatunya menangani perkara perceraian agar dalam mengurus perceraian tersebut tepat sesuai dengan keinginan anda.

Profesional, Amanah Dan Punya Waktu 

Pengacara adalah orang kepercayaan kita dalam menyelesaikan permasalahan tentunya yang diinginkan oleh kita terbuka dalam memberikan informasi yang klien perlukan. Serta memiliki waktu untuk anda kapanpun anda perlukan dalam hal menyelesaikan permasalahan anda. Bayangkan jika pengacara tersebut tidak punya waktu untuk anda bagaimana mau menyelesaian kasus dengan baik.

Biaya Jasa Yang Wajar

Biaya pengacara perceraian tentunya relatif dikembalikan kepada pengacara atau dengan kata lain sesuai dengan kesepakatan antara pengacara dengan anda, karena tidak ada aturan yang menyebutkan tarif dalam mengurus perkara perceraian. Maka carilah pengacara yang tidak terlalu terkenal agar biaya yang dikeluarkan masih dalam jangkauan kita.

Namun itu semua dikembalikan kepada anda yang ingin mengurus perceraian dan memilih pengacara yang tepat sesuai keinginan anda. Itulah penjelasan dari kami mengenai tips memilih pengacara perceraian. Jika masih memilikii pertanyaan maka dapat berkonsultasi dengan kami.

Mekanisme Cepat Mengajukan Perceraian Di Pengadilan

Mekanisme Cepat Mengajukan Perceraian Di Pengadilan. Perceraian adalah berakhirnya suatu hubungan pasangan suami istri dengan melakukan gugatan cerai ke pengadilan. Suami ataupun istri dapat mengajukan gugatan cerai mereka ke pengadilan agama. Jika gugatan sudah ditangani oleh pengadilan, untuk mencapai ketuk palu cerai membutuhkan tahapan tahapan untuk mencapainya. Tahapan dari perceraian antara lain menghadirkan saksi, dan jika alasan diterima oleh pengadilan maka pengadilan akan mengabulkan gugatan cerai.

Masalah perceraian telah diatur di dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Gugatan akan dilakukan oleh pengadilan jika kedua belah pihak telah menandatangani surat perceraian. Gugatan cerai juga akan dilakukan jika kedua belah pihak melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan nanti di pengadilan. Nah pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara cepat mengajukan Perceraian.

Berikut Cara Cepat Mengajukan Perceraian Di Pengadilan

Menyiapkan Dokumen Persyaratan Jangan Sampai Ada Yang Terlewat

Anda harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan gugatan perceraian di pengadilan. Adapun dokumen persyaratan yang perlu diperlukan antara lain :

  1. Buku Nikah Asli,
  2. Kartu Tanda Penduduk (Fotocopy)
  3. Kartu Keluarga (Fotocopy)
  4. Akta Kelahiran Jika Memiliki Anak (Fotocopy)
  5. Materai,

Jika pasangan suami istri tersebut ingin menggugat masalah harta Gono gini siapkan juga berkas yang diperlukan seperti dokumen harta seperti :

  1. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (BPKB)
  2. Sertifikat Rumah atau Tanah
  3. Serta Harta Yang Lainnya;

Membuat Gugatan Perceraian

Jika persyaratan dokumen yang diperlukan sudah selesai maka pasangan suami atau istri membuat surat gugatan perceraian. Surat gugatan perceraian adalah surat permohonan untuk menjelaskan didalamnya mengenai alasan – alasan perceraian, mengapa perceraian terjadi serta yang lainnya. Yang pada intinya menjelaskan maksud serta tujuan diajukannya gugatan perceraian.

Mendaftarkan Gugatan Perceraian Ke Pengadilan

Selanjutnya jika suami atau istri sudah membuat surat gugatan perceraian maka tahap berikutnya mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan. Jika suami atau istri beragama islam maka diajukan ke pengadilan agama. Namun apabila suami atau istri beragama non islam maka diajukannya ke pengadilan negeri.

Menunggu Panggilan Sidang

Berikutnya setelah anda mendaftarkan gugatan perceraian maka selanjutnya anda tinggal menunggu surat panggilan dari pihak pengadilan agama atau negeri berkenaan dengan jadwal persidangan meliputi hari, tanggal persidangan perceraian akan dimulai.

Mengetahui Proses Persidangan

Tentunya anda harus mengetahui proses persidangan perceraian dari awal sampai akhir. Karena hal ini akan sangat berpengaruh kepada diputus atau tidak perceraian nanti. Saat proses perceraian sedang berlangsung, maka kedua belah pihak harus menghadiri persidangan supaya bisa mengikuti proses mediasi.

Dengan diadakannya mediasi diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatan perceraian. Namun apabila kedua belah pihak sudah bulat untuk bercerai, maka pengadilan akan melanjutkan ke tahap putusan bahwa perceraian telah terjadi setelah mediasi tidak menemukan perdamaian antara suami istri.

Alasan Perceraian Yang Sering Digunakan

Alasan Perceraian Yang Sering Digunakan. Pernikahan merupakan suatu tradisi sakral yang ada di dalam kehidupan kita. Kita harus berkomitmen dengan pasangan masing-masing dalam satu ikatan yang bernama pernikahan. Namun, tidak semua pernikahan berjalan dengan lancar dan ada juga yang harus mengalami perceraian.

Perceraian sendiri merupakan akhir dari sebuah jalinan pernikahan yang biasanya terjadi karena beberapa masalah di antara suami istri. Masalah-masalah tersebut bisa berupa kurang harmonis, terjadinya perselingkuhan, terjadinya KDRT, hingga faktor ekonomi.

Sebelum melakukan perceraian, ada beberapa persyaratan serta proses yang harus anda lakukan dan penuhi. Salah satunya alasan mengapa suami-istri melakukan perceraian di mana tidak semua alasan bisa diterima di pengadilan. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 1975, sudah dijelaskan mengenai alasan-alasan yang boleh diajukan serta diterima di pengadilan. Suami-istri harus mengetahui masalah yang terjadi di rumah tangganya dan memastikan apakah alasan tersebut bisa diterima atau tidak di pengadilan.

Berikut Beberapa Alasan Perceraian Yang Sering Digunakan Agar Gugatan Cerai Diterima Pengadilan

Perbuatan Zina, Pemabuk, Atau Penjudi

Alasan pertama yang cukup sering digunakan orang yang ingin mengajukan gugatan cerai dan alasan tersebut bisa diterima pengadilan. Biasanya salah satu mengajukan alasan perceraian karena pihak suami atau istri telah melakukan perbuatan zina dengan orang lain yang bukan pasangannya. Selain itu, alasan menjadi pemabuk atau penjudi juga menjadi salah satu alasan yang bisa diterima di pengadilan.

Terjadinya KDRT

Alasan selanjutnya cukup umum dan sering terjadi yang berimbas pada terjadinya perceraian. Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan salah satu pihak (suami atau istri) bisa menjadi alasan bercerai. Karena faktor keamananlah yang menjadikan peristiwa tersebut salah satu alasan yang paling bisa diterima di pengadilan. Namun, anda harus mempersiapkan bukti-bukti yang kuat seperti bekas luka atau saksi atas terjadinya KDRT tersebut.

Sering Terjadi Pertengkaran

Alasan perceraian terakhir hampir sama dengan 2 alasan sebelumnya yang mana alasan ini sangat sering digunakan untuk perceraian. Dalam suatu pernikahan, pertengkaran adalah hal yang wajar namun jika pertengkaran terjadi secara terus menurus hal tersebut menjadi tidak wajar. Pertengkaran yang terjadi terus menerus akan mengakibatkan rasa tidak nyaman dan timbul rasa tidak bisa melanjutkan pernikahan tersebut.

Demikian beberapa informasi dari kami mengenai alasan perceraian yang sering gunakan dalam proses perceraian. Semoga beberapa contoh alasan di atas dapat menyadarkan anda mengenai hal-hal yang bisa menyebabkan perceraian dalam rumah tangga. Jika masih memiliki pertanyaan dapat berkonsultasi dengan kami.

Hak Perempuan Setelah Perceraian

Hak Perempuan Setelah Perceraian. Perceraian adalah sebuah perpisahan yang dialami oleh 2 pihak, dimana seorang yang mengalami hal tersebut merupakan pasangan suami istri. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang membuat mereka berdua sampai berpisah.

Perpisahan banyak terjadi karena sudah tidak adanya lagi kecocokan antara pasangan. Tak hanya itu perpisahan juga bisa terjadi di akibatkan karena beberapa hal. Faktor – faktor yang bisa menyebabkan perpisahan adalah pencabulan, ekonomi, KDRT, adanya orang ketiga dan masih banyak lainnya.

Ketika sepasang suami istri telah memutuskan untuk berpisah maka banyak kewajiban yang harus dilakukan mereka. Pihak yang di haruskan untuk memenuhi kewajiban tersebut adalah seorang suami, meskipun seorang istri yang menggugat cerai.

Hak Perempuan Setelah Perceraian

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam mengatur kewajiban suami mengenai hak isteri yang dicerai karena talak (di ceraikan oleh suami) adalah meliputi :

  1. Mut`ah yang layak, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
  2. Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul; dan
  4. Memeberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Ketika seorang suami telah meninggalkan istri dan anaknya adalah tetap berjalannya pemberian nafkah terhadap mereka berdua. Karena hal ini sudah tercantum dalam undang – undang di negara kita. Meskipun sudah resmi bercerai maka seorang suami juga harus menaati undang – undang yang mengenai tentang hal tersebut. Seorang ayah yang telah berpisah dari anaknya maka dia harus memberikan biaya hadnanah untuk anak-anaknya.

Baca juga : Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Siri

Gugatan nafkah anak, nafkah isteri, mut’ah, nafkah iddah dapat diajukan bersama-sama dengan cerai gugat, sedangkan gugatan hadhanah dan harta bersama suami isteri sedapat mungkin diajukan terpisah dalam perkara lain”.

Cara PNS Yang Ingin Mengajukan Perceraian

Cara PNS Yang Ingin Mengajukan Perceraian. Sesuai dengan PP No. 45 Tahun 1990, bagi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik PNS di Kepolisian, TNI maupun PNS di instansi lainnya dan mempunyai keinginan untuk mengajukan gugatan perceraian atau permohonan perceraian ke Pengadilan Agama, diharuskan untuk memperoleh surat izin cerai terlebih dahulu dari atasan.

Berikut Syarat Yang Harus Dilengkapi Seorang PNS Ketika Ingin Bercerai

Syarat yang harus dilengkapi oleh seorang PNS ketika ingin bercerai adalah surat permohonan. Permohonan tersebut berupa izin bercerai dari pejabat yang bersangkutan melalui instansi atau tempat PNS tersebut bekerja. Syarat tersebut merupakan hal pertama yang harus dilakukan atau dilengkapi.

Untuk mendapatkan surat izin cerai dari atasan, anda harus mengajukan permohonan izin perceraian secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan mencantumkan alasan perceraian dengan lengkap.

Alasan-Alasan Perceraian Yang Dapat Diterima Sebagai Berikut :

  1. Suami atau Istri melakukan perbuatan zina, yang dibuktikan dengan : (1) Keputusan Pengadilan. (2) Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu, yang diketahui oleh Pejabat serendah-rendahnya Camat. (3) Perzinahan itu diketahui oleh (suami atau isteri) dengan tertangkap tangan. pihak yang mengetahui segera membuat laporan.
  2. Selanjutnya Suami atau Istri menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, yang dibuktikan dengan: (1) Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat. (2) Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah manjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan atau diperbaiki.
  3. Berikutnya Suami atau Istri pergi meninggalkan keluarga selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan atau Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
  4. Selanjutnya Suami atau Istri mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung, yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Berikutnya Suami atau Istri melakukan kekerasan, kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan salah satu pihak, yang dibuktikan dengan Visum et Repertum dari dokter Pemerintah.
  6. Selanjutnya Suami dan isteri terus menerus terjadi percekcokan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan atau Kepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.

Pejabat yang berwenang dalam hal ini tentunya untuk memberikan izin perceraian adalah pejabat yang menjadi atasan anda. Pejabat atasan tersebut tentu akan berbeda-beda pada setiap instansinya, tergantung instansi pemerintah tempat anda bekerja. Jika anda masih memiliki pertanyaan anda bisa berkonsultasi dengan kami.

Baca juga : 3 Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak

Hormat Kami

AdvokatCerai.Id

Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Siri

Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Siri

AdvokatCerai.Id Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Siri. Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, pada pasal 1 disebutkan bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (KUA). Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Bagaimana jika belum mengajukan Isbat nikah ke Pengadilan Agama namun ingin mengajukan perceraian ? Maka anda harus mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama.

Pengertian Isbat Cerai

Isbat Cerai adalah proses permohonan pengesahan pernikahan (menikah siri atau menikah dibawah tangan) sekaligus menceraikan salah-satu pihak, baik itu pihak istri atau pihak suami.

Praktek menikah siri masih banyak terjadi dalam lingkungan masyarakat kita. Ada berbagai alasan yang melatar belakangi untuk melangsungkan pernikahan tersebut, antara lain masih beranggapan bahwa keabsahan pernikahan yang terpenting adalah sah secara Agama saja tidak dilengkapi dengan sah menurut hukum positif (Negara).

Pentingnya mendaftarkan perkawinan secara sah mengingat sangat berakibat dari perkawinan yang tidak terdaftar. Konsekuensi tersebut termasuk ketika pasangan bermaksud mengakhiri pernikahan atau bercerai di Pengadilan Agama. Maka pada situasi seperti inilah diperlukan Isbat Cerai. Salahsatu dibawah harus ada

Baca juga : Cara PNS Yang Ingin Mengajukan Perceraian

Syarat mengajukan Isbat Cerai sebagai berikut :

  1. Adanya Perkawinan dalam rangka penyelesaian Perceraian;
  2. Hilangnya Akta Nikah;
  3. Ragu atas sah atau tidaknya salah satu syarat Perkawinan;
  4. Perkawinan dilangsungkan sebelum keluarnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Sebelum mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama, pemohon harus mempersipkan kelengkapan dokumen sebagai berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat pengantar dari KUA yang menerangkan bahwa pernikahan tidak pernah tercatat di wililayah KUA terkait.
  4. Surat Permohonan Isbat Cerai atau Surat Gugatan.

Point 3 dan 4 dapat anda buat sendiri atau meminta bantuan kuasa hukum (advokat/pengacara). Setelah semua persyaratan di atas dirasa sudah lengkap, maka pemohon bisa langsung mendatangi Pengadilan Agama dimana permohonannya akan diajukan.

Harus diingat bahwa Pengadilan Agama yang berwenang menerima permohonan Isbat Cerai tersebut adalah pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi alamat atau domisili istri.

Baca juga : 3 Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak

Mengenai besaran biaya akan sangat bervariasi sesuai dengan radius domisili pemohon. Jika proses pendaftaran selesai setelah pemohon melakukan pembayaran. Selanjutnya tinggal menunggu panggilan siding dari pengadilan yang biasanya dua sampai tiga minggu setelah pendaftaran.

Adapun lama sidang sangat bergantung dari kelancaran persidangan tersebut. Biasanya, sidang yang dihadiri oleh termohon akan berlangsung lama, sebaliknya apabila termohon tidak menghadiri sidang maka sidang akan selesai lebih cepat.

Itulah penjelasan dari kami mengenai cara mengajukan cerai bagi yang menikah siri. Jika masih memiliki pertanyaan maka anda dapat berkonsultasi dengan kami.

Hormat Kami

AdvokatCerai.Id