Cara Mengajukan Gugatan Waris

Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Waris Di Pengadilan Agama ?

Advokat Cerai – Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Waris Di Pengadilan Agama ? Gugatan terhadap warisan berarti adanya sengketa atau konflik didalamnya. Maksudnya adalah suatu kondisi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lainnya.

Perbedaan Permohonan Waris dan Gugatan Waris

Dalam perkara waris hanya dikenal dengan dua macam istilah, yaitu Permohonan Waris dan Gugatan Waris. Untuk Permohonan Waris tidak terdapat sengketa didalamnya, sedangkan Gugatan Waris terdapat sengketa atau konflik di dalamnya, baik itu terhadap subjek atau mengenai objek warisnya.

Pada kasus gugatan warisan sengketa terdapat dua jenis. Pertama karena objek dari warisan itu dikuasai oleh salah ahli waris. Kedua salah satu dari waris tidak mau jadi pemohon.

Permohonan waris dan gugatan waris merupakan salah satu kewenangan dari Pengadilan Agama, sesuai dengan Undang-undang tentang Peradilan Agama yaitu UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 bahwasanya Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam pada bidang

  1. Perkawinan;
  2. Waris;
  3. Wasiat;
  4. Hibah;
  5. Wakaf;
  6. Zakat;
  7. Infaq;
  8. Dan yang lainnya.

Ke Pengadilan Agama mana Gugatan Waris diajukan ?

Untuk mengajukan gugatan waris, bisa diajukan pada dua tempat yaitu :

  1. Pada tempat objek sengketa. Maksudnya adalah anda bisa mengajukan gugatan sesuai objek lokasi yang menjadi konflik waris.
  2. Bisa mengajukan di pengadilan agama tempat timpat dari pihak tergugat.

Lalu persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan ?

Untuk persyaratan yang harus dipersiapkan dalam mengajukan Gugatan Waris antara lain sebagai berikut :

  1. Menyerahkan Surat Gugatan (Minimal 8 Rangkap).
  2. Meyerahkan Fotocopy KTP Penggugat dan juga Penggugat lainnya jika Penggugat lebih dari satu.
  3. Menyerahkan Fotocopy bukti-bukti harta yang digugat/disengketakan.
  4. Menyerahkan susunan/silsilah ahli waris dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
  5. Semua Ahli Waris masuk dalam Surat Gugat.
  6. Persyaratan No. 2, 3 dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.

Membuat Gugatan Waris

Surat gugatan ini bisa anda buat sendiri di rumah. Akan tetapi jika anda tidak bisa, mintalah bantuan kepada pihak pos bantuan hukum (POSBAKUM) yang ada di pengadilan agama setempat. Setelah surat dibuat, segera daftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama. Selanjutnya anda tinggal menunggu surat panggilan dari pihak pengadilan serta jika sudah ada Ikuti semua proses persidangan dari awal sampai akhir.

Satu hal yang wajib anda ingat, sebelum pembuktian pasti akan ada cek lokasi pada objek yang menjadi sengketa. Semua itu dilakukan guna memvalidasi dari kesesuaian data pada objek harta. Jika anda merasa takut objek harta waris dijual atau dipindah tangankan kepada pihak lain, anda bisa mengajukan permohonan kepada pihak pengadilan untuk meletakan sita jaminan terhadap objek sengketa tersebut.

Baca juga : Cara PNS Yang Ingin Mengajukan Perceraian

Jika perkara sudah diputus dan pihak yang kalah tidak mau menjalankan isi putusan gugat waris itu. Anda bisa melakukan eksekusi dengan bantuan pihak aparatur Negara seperti kepolisian.

Bahwa dalam proses mengajukan gugatan waris biaya yang harus disediakan tidak sesederhana perkara-perkara lainnya, dan proses penyelesaian perkaranya lebih kompleks, ini diperlukan ketelitian serta perencaaan yang sangat matang. Kami sarankan untuk mengajukan gugatan waris menggunakan jasa pengacara atau advokat yang sudah terbiasa dalam mengurus gugatan waris.

Hormat Kami

Advokat Cerai

Tinggalkan Balasan