Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Dibawah Tangan

Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Dibawah Tangan

AdvokatCerai.IdCara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Dibawah Tangan. Menikah merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh seseorang yang telah mampu baik dari segi finansial hingga mental. Banyak yang mengatakan bahwa menikah siri bukan merupakan pernikahan yang sah. Tetapi hal itu berbeda dengan apa yang telah berbunyi di pasal 4 kompilasi hukum islam. Pasal tersebut mengatakan bahwa perkawinan yang dilakukan menurut hukum islam, hal itu dapat dikatakan sebagai pernikahan yang sah.

Dalam Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, pada pasal 1 disebutkan bahwa “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah”. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka dapat diajukan Itsbat Nikahnya ke Pengadilan Agama.

Bagaimana jika belum mengajukan Itsbat nikah ke Pengadilan Agama namun ingin mengajukan perceraian. Maka langkah yang dapat dilakukan adalah harus mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama.

Pengertian Itsbat Cerai

Itsbat Cerai adalah proses permohonan pengesahan pernikahan atau perkawinan (nikah siri) sekaligus menceraikan salah-satu pihak yang berkepentingan, baik itu pihak istri ataupun pihak suami.

Untuk seseorang yang ingin bercerai akan tetapi pernikahan atau perkawinannya tidak tercatat, harus melengkapi beberapa syarat yang telah ditentukan. Syarat tersebut harus dilengkapi tanpa terkecuali. Dan jika anda ingin bercerai dengan istri dari pernikahan siri, juga harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Tetapi jika ada salah satu pihak tidak setuju dengan perceraian tersebut, maka dapat mengajukan Itsbat Cerai dengan cara yang benar.

Adapun Persyaratannya Sebagai Berikut :

  1. Kartu Identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Surat Pengantar dari KUA (Kantor Urusan Agama) yang menerangkan bahwa pernikahan tidak tercatat di wilayah tersebut.
  4. Surat Gugatan atau Permohonan Isbat Cerai

Baca juga : Tips Memilih Pengacara Perceraian

Itulah penjelasan dari AdvokatCerai.Id mengenai cara mengajukan cerai bagi yang menikah dibawah tangan. Semua itu harus dilengkapi dengan benar agar perceraian dapat dilakukan dengan aman dan lancar. Jika masih mempunyai pertanyaan maka dapat berkonsultasi dengan kami.

Hormat Kami

AdvokatCerai.Id

Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Siri

Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Siri

AdvokatCerai.Id Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Siri. Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, pada pasal 1 disebutkan bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (KUA). Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Bagaimana jika belum mengajukan Isbat nikah ke Pengadilan Agama namun ingin mengajukan perceraian ? Maka anda harus mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama.

Pengertian Isbat Cerai

Isbat Cerai adalah proses permohonan pengesahan pernikahan (menikah siri atau menikah dibawah tangan) sekaligus menceraikan salah-satu pihak, baik itu pihak istri atau pihak suami.

Praktek menikah siri masih banyak terjadi dalam lingkungan masyarakat kita. Ada berbagai alasan yang melatar belakangi untuk melangsungkan pernikahan tersebut, antara lain masih beranggapan bahwa keabsahan pernikahan yang terpenting adalah sah secara Agama saja tidak dilengkapi dengan sah menurut hukum positif (Negara).

Pentingnya mendaftarkan perkawinan secara sah mengingat sangat berakibat dari perkawinan yang tidak terdaftar. Konsekuensi tersebut termasuk ketika pasangan bermaksud mengakhiri pernikahan atau bercerai di Pengadilan Agama. Maka pada situasi seperti inilah diperlukan Isbat Cerai. Salahsatu dibawah harus ada

Baca juga : Cara PNS Yang Ingin Mengajukan Perceraian

Syarat mengajukan Isbat Cerai sebagai berikut :

  1. Adanya Perkawinan dalam rangka penyelesaian Perceraian;
  2. Hilangnya Akta Nikah;
  3. Ragu atas sah atau tidaknya salah satu syarat Perkawinan;
  4. Perkawinan dilangsungkan sebelum keluarnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Sebelum mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama, pemohon harus mempersipkan kelengkapan dokumen sebagai berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat pengantar dari KUA yang menerangkan bahwa pernikahan tidak pernah tercatat di wililayah KUA terkait.
  4. Surat Permohonan Isbat Cerai atau Surat Gugatan.

Point 3 dan 4 dapat anda buat sendiri atau meminta bantuan kuasa hukum (advokat/pengacara). Setelah semua persyaratan di atas dirasa sudah lengkap, maka pemohon bisa langsung mendatangi Pengadilan Agama dimana permohonannya akan diajukan.

Harus diingat bahwa Pengadilan Agama yang berwenang menerima permohonan Isbat Cerai tersebut adalah pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi alamat atau domisili istri.

Baca juga : 3 Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak

Mengenai besaran biaya akan sangat bervariasi sesuai dengan radius domisili pemohon. Jika proses pendaftaran selesai setelah pemohon melakukan pembayaran. Selanjutnya tinggal menunggu panggilan siding dari pengadilan yang biasanya dua sampai tiga minggu setelah pendaftaran.

Adapun lama sidang sangat bergantung dari kelancaran persidangan tersebut. Biasanya, sidang yang dihadiri oleh termohon akan berlangsung lama, sebaliknya apabila termohon tidak menghadiri sidang maka sidang akan selesai lebih cepat.

Itulah penjelasan dari kami mengenai cara mengajukan cerai bagi yang menikah siri. Jika masih memiliki pertanyaan maka anda dapat berkonsultasi dengan kami.

Hormat Kami

AdvokatCerai.Id