AdvokatCerai.Id – Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Dibawah Tangan. Menikah merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh seseorang yang telah mampu baik dari segi finansial hingga mental. Banyak yang mengatakan bahwa menikah siri bukan merupakan pernikahan yang sah. Tetapi hal itu berbeda dengan apa yang telah berbunyi di pasal 4 kompilasi hukum islam. Pasal tersebut mengatakan bahwa perkawinan yang dilakukan menurut hukum islam, hal itu dapat dikatakan sebagai pernikahan yang sah.
Dalam Pasal 7 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, pada pasal 1 disebutkan bahwa “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah”. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka dapat diajukan Itsbat Nikahnya ke Pengadilan Agama.
Bagaimana jika belum mengajukan Itsbat nikah ke Pengadilan Agama namun ingin mengajukan perceraian. Maka langkah yang dapat dilakukan adalah harus mengajukan Isbat Cerai ke Pengadilan Agama.
Pengertian Itsbat Cerai
Itsbat Cerai adalah proses permohonan pengesahan pernikahan atau perkawinan (nikah siri) sekaligus menceraikan salah-satu pihak yang berkepentingan, baik itu pihak istri ataupun pihak suami.
Untuk seseorang yang ingin bercerai akan tetapi pernikahan atau perkawinannya tidak tercatat, harus melengkapi beberapa syarat yang telah ditentukan. Syarat tersebut harus dilengkapi tanpa terkecuali. Dan jika anda ingin bercerai dengan istri dari pernikahan siri, juga harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Tetapi jika ada salah satu pihak tidak setuju dengan perceraian tersebut, maka dapat mengajukan Itsbat Cerai dengan cara yang benar.
Adapun Persyaratannya Sebagai Berikut :
- Kartu Identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Surat Pengantar dari KUA (Kantor Urusan Agama) yang menerangkan bahwa pernikahan tidak tercatat di wilayah tersebut.
- Surat Gugatan atau Permohonan Isbat Cerai
Baca juga : Tips Memilih Pengacara Perceraian
Itulah penjelasan dari AdvokatCerai.Id mengenai cara mengajukan cerai bagi yang menikah dibawah tangan. Semua itu harus dilengkapi dengan benar agar perceraian dapat dilakukan dengan aman dan lancar. Jika masih mempunyai pertanyaan maka dapat berkonsultasi dengan kami.
Hormat Kami