Advokat Cerai – Hak Perempuan Setelah Perceraian. Perceraian adalah sebuah perpisahan yang dialami oleh 2 pihak, dimana seorang yang mengalami hal tersebut merupakan pasangan suami istri. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang membuat mereka berdua sampai berpisah.
Perpisahan banyak terjadi karena sudah tidak adanya lagi kecocokan antara pasangan. Tak hanya itu perpisahan juga bisa terjadi di akibatkan karena beberapa hal. Faktor – faktor yang bisa menyebabkan perpisahan adalah pencabulan, ekonomi, KDRT, adanya orang ketiga dan masih banyak lainnya.
Ketika sepasang suami istri telah memutuskan untuk berpisah maka banyak kewajiban yang harus dilakukan mereka. Pihak yang di haruskan untuk memenuhi kewajiban tersebut adalah seorang suami, meskipun seorang istri yang menggugat cerai.
Hak Perempuan Setelah Perceraian
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam mengatur kewajiban suami mengenai hak isteri yang dicerai karena talak (di ceraikan oleh suami) adalah meliputi :
- Mut`ah yang layak, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
- Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
- Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul; dan
- Memeberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Ketika seorang suami telah meninggalkan istri dan anaknya adalah tetap berjalannya pemberian nafkah terhadap mereka berdua. Karena hal ini sudah tercantum dalam undang – undang di negara kita. Meskipun sudah resmi bercerai maka seorang suami juga harus menaati undang – undang yang mengenai tentang hal tersebut. Seorang ayah yang telah berpisah dari anaknya maka dia harus memberikan biaya hadnanah untuk anak-anaknya.
Baca juga : Cara Mengajukan Cerai Bagi Yang Menikah Siri
Gugatan nafkah anak, nafkah isteri, mut’ah, nafkah iddah dapat diajukan bersama-sama dengan cerai gugat, sedangkan gugatan hadhanah dan harta bersama suami isteri sedapat mungkin diajukan terpisah dalam perkara lain”.
Telah di sebutkan diatas tentang hak perempuan yang wajib di ketahui oleh seorang wanita yang telah mengalami perceraian.
Hormat Kami