Cara Mengajukan Cerai Tanpa Buku Nikah
AdvokatCerai.Id – Cara Mengajukan Cerai Tanpa Buku Nikah. Tujuan dari menikah adalah untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan menikah adalah salah satu kegiatan sakral. Namun, dalam proses mencapai tujuan tersebut, ada saja kendala yang harus dihadapi oleh suami istri. Kendala-kendala tersebut bisa mulai dari ketidakcocokan, faktor ekonomi, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, hingga rusaknya hubungan karena ada orang ketiga. Kendala tersebutlah yang mengakibatkan terjadinya perceraian di mana hal tersebut merupakan akhir dari hubungan suami istri.
Alasan-alasan yang akan diterima untuk perceraian, dokumen yang harus disiapkan, serta mekanisme gugatan cerai sudah diatur dalam undang-undang. Mulai dari pasal 39 ayat (2) UU perkawinan, Pasal 40 UU perkawinan mengenai prosedur, pasal 20 PP 9 tahun 1975. Namun, ada beberapa orang yang beranggapan bahwa jika ingin melakukan gugatan cerai, kita butuh buku nikah agar bisa memproses perceraian. Padahal hal tersebut tidak sepenuhnya benar, karena anda tetap bisa mengajukan perceraian tanpa menggunakan buku nikah. Namun, ada beberapa prosedur yang anda lakukan terlebih dahulu.
Berikut Beberapa Cara Yang Bisa Anda Lakukan Untuk Mengajukan Cerai Tanpa Buku Nikah
Melengkapi Persyaratan Administratif
Hal pertama yang harus anda lakukan jika ingin mengajukan cerai tanpa buku nikah adalah menyiapkan persyaratan administratif. Mulai dari akta nikah, foto copy KTP, surat izin atasan jika yang mengajukan cerai seorang PNS, membayar biaya perkara, membuat daftar data mengenai harta. Bagi masyarakat yang kurang mampu, anda bisa membawa surat keterangan tidak mampu yang bisa anda dapatkan dari desa atau kelurahan.
Untuk masalah buku nikah, hal tersebut merupakan salah satu persyaratan administratif. Jika buku nikah tidak ada atau hilang, anda bisa memakai duplikat buku nikah agar bisa mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Anda bisa meminta KUA di kecamatan untuk membuatkan duplikat buku nikah yang harus ditandatangani oleh kepala KUA kecamatan. Namun, sebelum ke KUA kecamatan, anda harus sudah memiliki laporan kehilangan buku nikah anda yang bisa dibuat ke kepolisian.
Pergi Ke Pengadilan
Langkah selanjutnya jika ingin mengajukan cerai tanpa buku nikah tentunya pergi ke pengadilan. Perlu diingat bahwa jika anda seorang muslim, anda harus pergi ke pengadilan agama untuk mengajukan gugatan cerai. Dan jika anda seorang non-muslim, maka anda harus pergi ke pengadilan negeri untuk mengurus gugatan cerai anda. Di pengadilan ada beberapa prosedur yang harus anda lakukan.
Baca juga :Cara Istri Mengajukan Cerai Kepada Suami Di Pengadilan Agama
Demikian informasi dari AdvokatCerai.Id mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan dipersiapan. Semoga informasi di atas dapat membantu anda. Jika masih memiliki pertanyaan dapat berkonsultasi dengan kami.
Hormat Kami