Cara PNS Yang Ingin Mengajukan Perceraian
AdvokatCerai.Id – Cara PNS Yang Ingin Mengajukan Perceraian. Sesuai dengan PP No. 45 Tahun 1990, bagi yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik PNS di Kepolisian, TNI maupun PNS di instansi lainnya dan mempunyai keinginan untuk mengajukan gugatan perceraian atau permohonan perceraian ke Pengadilan Agama, diharuskan untuk memperoleh surat izin cerai terlebih dahulu dari atasan.
Berikut Syarat Yang Harus Dilengkapi Seorang PNS Ketika Ingin Bercerai
Syarat yang harus dilengkapi oleh seorang PNS ketika ingin bercerai adalah surat permohonan. Permohonan tersebut berupa izin bercerai dari pejabat yang bersangkutan melalui instansi atau tempat PNS tersebut bekerja. Syarat tersebut merupakan hal pertama yang harus dilakukan atau dilengkapi.
Untuk mendapatkan surat izin cerai dari atasan, anda harus mengajukan permohonan izin perceraian secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan mencantumkan alasan perceraian dengan lengkap. Mengenai alasan-alasan perceraian yang dapat diterima dan digunakan untuk mengajukan permohonan perceraian kepada atasan yang berwenang adalah sebagai berikut :
- Suami atau Istri melakukan perbuatan zina, yang dibuktikan dengan : (1) Keputusan Pengadilan. (2) Surat Pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu, yang diketahui oleh Pejabat serendah-rendahnya Camat. (3) Perzinahan itu diketahui oleh (suami atau isteri) dengan tertangkap tangan. pihak yang mengetahui segera membuat laporan.
- Suami atau Istri menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, yang dibuktikan dengan: (1) Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu, yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat. (2) Surat Keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah manjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan atau diperbaiki.
- Suami atau Istri pergi meninggalkan keluarga selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan atau Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
- Suami atau Istri mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung, yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Suami atau Istri melakukan kekerasan, kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan salah satu pihak, yang dibuktikan dengan Visum et Repertum dari dokter Pemerintah.
- Suami dan isteri terus menerus terjadi percekcokan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan atau Kepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
Pejabat yang berwenang dalam hal ini tentunya untuk memberikan izin perceraian adalah pejabat yang menjadi atasan anda. Pejabat atasan tersebut tentu akan berbeda-beda pada setiap instansinya, tergantung instansi pemerintah tempat anda bekerja.
Baca juga : 3 Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak
Itulah penjelasan dari kami mengenai cara PNS yang ingin mengajukan perceraian. Jika masih mempunyai pertanyaan maka dapat berkonsultasi dengan kami.
Hormat Kami